A.
Pengertian
Politik, Strategi dan Polstranas
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".
"Politeai"
berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics"
dan "policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut
proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making),
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan
untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses
ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan
(coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Dari
uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
-
Negara
-
Kekuasaan
-
Pengambilan Keputusan
-
Kebijakan
-
Distribusi dan alokasi sumber daya
Melakukan
demokrasi untuk mencapai mufakat
1.
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat.
Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata
"strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of
general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya
suatu tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan- (ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Pengertian Politik
Nasional
Politik Nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi
Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
"Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
"Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang
ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun
program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik
masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era
reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
-
Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
-
Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide-ide baru.
B. Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam
negara RI, sebagai berikut:
1) Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai
GBHN dengan Ketetapan MPR.
b.
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan
Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan
atau Piagam Kepala Negara.
2) Tingkat
Kebijakan Umum.
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya
dapat berbentuk :
-
Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1)) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa.
-
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
-
Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
-
Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3) Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau
Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4) Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan
teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan
Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan
dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen
atau Direktorat Jenderal dalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
Didalam tata laksana pemerintahan,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk
mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga
Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan
sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam
Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus
Menteri.
5) Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua
macam:
a. Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan
sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II,
keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka
jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
C.
Otonomi
Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi
dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
D.
Kewenangan
Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup
semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi
kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32
Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan
Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang
mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan
yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara
nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat
sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.
Kewenangan Pemerintahan
Daerah yang Bersifat Wajib
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat
wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
1. Perencanaan dan
pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana
dan prasarana umum.
5. Penanganan
kesehatan.
6. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian
lingkungan hidup.
11. Pelayanan
pertahanan.
12. Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan
administrasi umum dan pemerintahan.
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan
berbagai pelayanan dasar yang lain.
16. Pelayanan berbagai
urusan yang diamanatkan perundang-undangan
E. Implementasi Polstranas
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi
politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam
beberapa pembagian yang terdiri dari:
1)
Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi
juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui
perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta
perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang
e. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara
republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan
tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan
menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum
terungkap
2)
Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran
pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir
miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan
perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan
mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar
modal
i. Mengoptimalkan
pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3)
Implementasi di bidang politik
a. Memperkuat hubungan,
keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk
menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Menyempurnakan
undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c. Meningkatkan peran
badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan
nasional
d. Mengembangkan sistem
politik nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan
pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f. Menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif
g. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya
unsur pemaksaan dan kkn
4)
Implementasi di bidang politik luar
negeri
5)
Implementasi di bidang penyelenggaraan
negara
6)
Implementasi di bidang komunikasi,
informasi, dan media massa
7)
Implementasi di bidang agama
8)
Implementasi di bidang pendidikan
9)
Implementasi di bidang kedudukan dan
peran perempuan
10) Implementasi
di bidang olahraga dan pemuda
11) Implementasi
di bidang pembangunan daerah
12) Implementasi
di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam
13) Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan
Pembanyaran
pajak sebagai strategi nasional untuk penghidupan nasional
REFERENSI
·
http://dinaermelia.wordpress.com/2011/05/19/45/
·
http://snezanayofanda.blogspot.com/2013/06/politik-dan-strategi-nasional-polstranas.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
·
http://pengertianadalahdefinisi.blogspot.com/2013/12/pengertian-pemerintahan-pusat-daerah.html
·
http://melinmelinda49.blogspot.com/2013/05/implementasi-polstranas-politik_30.html



