A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di
sekolah-sekolah.
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan dalam bahasa
Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa
Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan,
dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Pelajaran Civics atau
kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan
nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa
kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru. Selanjutnya, Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di
Peguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Kemudian penjabaran operasional mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti
No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
Menurut Pasha (2002:12) pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan materi perkuliahan yang menyangkut
pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam
bernegara, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta
pendidikan bela negara.
Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan
demokasi dan pendidikan HAM.
Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta
(2001:7) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis.
Berbeda dengan pendapat di atas,
Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah yang
meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan
perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis.
Sedangkan, menurut Civitas
Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar
tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM,
penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya
demokrasi dan perdamaian.
Dikemukakan oleh Puskur dalam
Depdiknas (2003:2) bahwa Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan
UUD 1945.
Dari beberapa pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan
adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program
pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela
negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,
penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
Pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan
agar kita mengenali dan mencintai negara kita sendiri
B.
Pemahaman
Tentang Bangsa, Negara, dan Hak
Bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian
bangsa menurut para ahli :
·
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa,
suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
·
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan
bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras,
agama, dan adat-istiadat.
2. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur
deklaratif.
1)
Unsur konstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2) Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Kemudian harus
adanya pengakuan dari negara lain (De facto dan De jure)
- De Facto adalah pengakuan berdasarkan
kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
1)
De Facto bersifat sementara
Pengakuan
dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara
lain akan menarik pengakuannya.
2)
De Facto bersifat tetap
Pengakuan
dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa
menimbulkan hubungan di bidang
perdagangan dan ekonomi.
B.
-
De Jure dalam bahasa Latin: Ungkapan yang berarti "berdasarkan atau menurut hukum".
- De Jure adalah pengakuan berdasarkan
pernyataan resmi menurut hukum
internasional.
1)
De Jure bersifat tetap
Pengakuan
dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan
yang
menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2)
De Jure bersifat penuh
Terjadinya
hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan
dagang,
ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki
konsulat
atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
3. Pengertian
HAK
Hak adalah segala sesuatu yang harus
di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam-Macam Hak:
1)
Hak Legal dan Hak Moral
-
Hak legal adalah hak yang didasarkan
atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara
tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang
memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
-
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip
atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita
yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang
bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal
yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
2)
Hak Positif dan Hak Negatif
-
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat
negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam
arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal
itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
-
Hak positif adalah suatu hak bersifat
postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh:
hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
3)
Hak Individual dan Hak Sosial
-
Hak individual disini menyangkut
pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara
tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang
ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan
pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi
telah kita bahas hak-hak negative.
-
Hak Sosial disini bukan hanya hak
kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat
bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.
Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan.
Hak-hak ini bersifat positif.
REFERENSI
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
·
http://zakiahikmah.blogspot.com/2013/04/pengantar-latar-belakang-pendidikan.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak

.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar